Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Sempurnakan Aturan Pengelolaan Rupiah

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |21:49 WIB
BI Sempurnakan Aturan Pengelolaan Rupiah
Rupiah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pengelolaan uang Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Baca Juga: Ini Alasan Rupiah Dijadikan Mahar Bisa Kena Denda Rp1 Miliar

Melansir keterangan BI, Jumat (6/9/2019), PBI ini mengatur kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan BI, pengolahan uang Rupiah oleh bank, dan penyediaan jasa pengolahan uang Rupiah oleh Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) secara lengkap dan komprehensif.

Rupiah

Ketentuan ini mencabut 3 (tiga) PBI sebelumnya, yaitu PBI Nomor 14/7/PBI/2012, PBI Nomor 14/13/PBI/2012, dan PBI Nomor 18/15/PBI/2016.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement