Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Rupiah Dijadikan Mahar Bisa Kena Denda Rp1 Miliar

Ini Alasan Rupiah Dijadikan Mahar Bisa Kena Denda Rp1 Miliar
Rupiah (Okezone)
A
A
A

SOLO - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat ikut menjaga kualitas mata uang rupiah. Salah satunya dengan tidak menjadikannya mahar dalam acara pernikahan.

"Mahar dengan uang Rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin.

 Baca juga: Perjalanan Rupiah 2018, Babak Belur hingga Rp15.200/USD dan Akhirnya Menguat Lagi

Ia mengatakan jika dalam pembuatan mahar tersebut ternyata tidak merusak kualitas uang rupiah maka tidak masalah.

 Mahar

"Tetapi permasalahannya kan dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem. Ini yang tidak boleh karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas," katanya.

 Baca juga: Rupiah Menguat 6,29% pada November 2018

Menurut dia, dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement