Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Pemerintah Tetap Berpihak ke Masyarakat

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |15:06 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Pemerintah Tetap Berpihak ke Masyarakat
Sri Mulyani soal Iuran BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku Januari 2020. Rencana kenaikan ini disebut-sebut akan semakin membuat masyarakat kelas menengah ke bawah tertekan.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa pemerintah tidak ingin mempersulit kondisi perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah dengan dinaikannya iuran BPJS itu.

"Tapi pemerintah memastikan akan tetap berpihak kepada masyarakat. Khususnya kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Seperti banyaknya peserta bantuan iuran (PBI) yang akan dibayarkan pemerintah," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (6/9/2019).

 Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masalah Defisit Langsung Beres?

Menurut dia, tercatat, masih akan ada 96,6 juta PBI yang akan dibayarkan pemerintah setelah proses perapihan data BPJS dilakukan.

"Kami (Kemenkeu) akan terus menyampaikan bahwa APBN hadir, negara hadir, kita memberikan dan jumlahnya meningkat terus. 96,6 juta dari yang awalnya di bawah 90 juta," jelas dia.

 Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres

Dia menambahkan, pihaknya juga hadir mendukung masyarakat kelas menengah ke bawah di level pemerintah daerah. Di mana Kemenkeu akan terus memantau dan mendisiplinkan kewajiban pemerintah daerah untuk membayarkan PBI sebanyak 37 juta orang.

"Jadi kami ingin menyampaikan bahwa APBN itu selalu hadir untuk masyarakat miskin," ucap dia.

Sementara itu, lanjut dia, untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mereka yang iurannya tidak dibayarkan perusahaan, untuk ikut membantu program pemerintah ini dengan cara melakukan pembayaran secara teratur. Dan besaran kenaikan iuran sudah diperhitungkan dengan baik oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Untuk yang mampu dia harus ikut urunan. Mengenai tarif itu dilihat oleh DJSN bagaimana kita bisa menjaga agar jaminan kesehatan nasional tetap bisa jalan. Pemihakan pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu sudah luar biasa besar," katanya.

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas I dan II, sedangkan untuk kelas III belum ditetapkan.

Pemerintah bakal menaikkan iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement