Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengembang Tidak Masalah dengan Syarat Beli Tanah di Ibu Kota Baru

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |06:16 WIB
Pengembang Tidak Masalah dengan Syarat Beli Tanah di Ibu Kota Baru
Lahan Ibu Kota Baru. (Foto: Okezone.com/Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pembiayaan untuk memindahkan ibu kota baru sudah ditetapkan skemanya. Namun, untuk meringankan Anggaran Belanja dan Pembelian Negara (APBN), tanah di ibu kota baru akan dilelang ke swasta.

Bukan tanpa syarat, swasta harus secepatnya melakukan pembangunan di tanah yang sudah mereka beli dalam kurun waktu 2 tahun. Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia Hari Gani, swasta tetap optimis bisa memenuhi syarat tersebut.

"Itu memang tantangan, tapi tidak sulit," kata Hari di Kembang Goela.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement