Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengembang Tidak Masalah dengan Syarat Beli Tanah di Ibu Kota Baru

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |06:16 WIB
Pengembang Tidak Masalah dengan Syarat Beli Tanah di Ibu Kota Baru
Lahan Ibu Kota Baru. (Foto: Okezone.com/Ist)
A
A
A

Sebelumnya, pemerintah akan mengkaji tanah di ibu kota baru akan dijual kepada individu. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memberikan penjelasan hal itu.

Menurut dia, tanah di ibu kota baru itu bukan dijual status kepemilikan tanahnya melainkan sebagai pemanfaatan rumah itu kepada individu.

"Jadi yang dijual pemanfaatannya atau lahan konsensi. Di mana tanahnya nanti tetap milik negara," ujar

Baca Selengkapnya: Beli Tanah di Ibu Kota Harus Segera Dibangun Rumah, REI: Itu Tantangan

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement