"Padahal yang mewajibkan itu ada 4 negara, kelompok negara. Satu EU, dua Kanada, ketiga Australia, keempat Inggris. Di luar Amerika tidak ada SVLK. Sehingga usulnya tadi disampaikan ya yang kewajibannya SVLK ajalah, yang tidak wajib tidak usah SVLK," tambahnya.
“Masuk akal sekali, ya kan, tapi memang harus ditinjau Peraturan Menteri Perdagangan,” sambung Darmin seraya menambahkan biaya mengurus SVLK itu cukup gede, kira-kira Rp20 juta-Rp 30 juta.
Dia harap, para pengusaha berusaha untuk terus lebih terbuka lagi agar tidak tertutup seperti saat ini sehingga sulit untuk diajak bekerjasama.
(Feby Novalius)