JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, setelah kenaikan cukai rokok, pemerintah akan merampungkan penyusunan aturan mengenai pengenaan cukai pada kantong plastik di tahun ini.
"Kita berharap (keputusan) cukai plastik diselesaikan pada tahun ini. Kalau alkohol kan dari dulu sudah," ujar dia di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Terbaru, pemerintah memang bakal menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Kenaikan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Terkait cukai plastik, pemerintah berencana mengenakan pada kantong plastik terlebih dahulu sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Kemenkeu pun memastikan dana hasil pengenaan cukai pada kantong plastik itu akan digunakan untuk pengelolaan limbah sampah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Peningkatan Impor Sampah Plastik Disikapi Hati-Hati