Sebelumnya, Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Nasrudin Joko Surjono menyatakan, pengenaan cukai plastik dimaksudkan untuk mengendalikan penggunaannya, bukan untuk mematikan industrinya. Sebab, plastik memang menjadi permasalahan bagi lingkungan.
"Nanti uang hasil cukainya akan digunakan ke masyarakat lagi dari lewat pemerintah. Dana-dana itu untuk pengelolaan limbah, sampah, jadi cost effective, bisa kendalikan penggunaan, sekaligus dapat dikembalikan ke masyarakat untuk mengelola tadi, green policy," jelas dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Pengenaan cukai plastik memang ditargetkan bakal menambah pendapatan negara sekitar Rp500 miliar per tahun. Kendati demikian, Djoko menekankan, kebijakan fiskal ini bukan upaya pemerintah untuk mencari pendapatan baru, lagi-lagi untuk pengendalian penggunaan kantong plastik.
Baca Juga: Cikal Bakal Terciptanya Plastik yang Bikin Resah Menteri Susi hingga Sri Mulyani
(Rani Hardjanti)