Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Gabungkan Produksi SPM dan SKM

Delia Citra , Jurnalis-Minggu, 15 September 2019 |17:18 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Gabungkan Produksi SPM dan SKM
Cukai Rokok Naik (Foto: Reuters)
A
A
A

Di segmen SKT, Formasi meminta adanya penggabungan tarif SKT golongan 1, serta mempertahankan besaran tarif dan batasan produksi pada golongan 3, yakni Rp100 per batang, dan di bawah 500 juta batang per tahun.

Heri mengatakan, keempat tuntutan tersebut demi kepentingan semua pihak. "Harapan kami, ekonomi terus tumbuh, khususnya penerimaan negara di bidang industri hasil tembakau meningkat, tanpa mengorbankan pabrikan dan penyerapan tenaga kerja tetap berlangsung," katanya.

Selain menuntut empat hal tersebut, Formasi juga mengapresiasi pemerintah yang telah mampu menurunkan peredaran rokok ilegal. “Di sisi lain kami juga meminta perhatian pemerintah atas maraknya penjualan rokok murah (subsidi) dari grup pabrikan besar yang semakin mengabaikan etika dalam berusaha,” tegas Heri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tarif cukai rokok tahun 2020 akan naik rata-rata sebesar 23%. Adapun harga jual eceran akan naik hingga 35%. Kebijakan ini akan mulai berlaku Januari 2020. Seluruh kenaikan tersebut akan dituangkan dalam revisi PMK 156 yang saat ini masih digodok pemerintah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement