Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Gabungkan Produksi SPM dan SKM

Delia Citra , Jurnalis-Minggu, 15 September 2019 |17:18 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Gabungkan Produksi SPM dan SKM
Cukai Rokok Naik (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah diminta melakukan percepatan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM)

"Kami masih berpijak pada usulan percepatan penggabungan (batasan produksi) sigaret kretik mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM)," kata Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Heri Susanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/9/2019).

 Baca Juga: Pemerintah Sebut Kenaikan Cukai Rokok 23% untuk Pengendalian Konsumsi

Saat ini, struktur tarif cukai hasil tembakau, khususnya untuk SKM dan SPM, masih memiliki celah yang dimanfaatkan oleh beberapa pabrikan besar asing untuk melakukan penghindaran pajak. Siasat yang digunakan adalah membatasi volume produksi mereka agar tetap di bawah golongan 1, yakni tiga miliar batang, sehingga terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi. Padahal, tarif cukai golongan 2 SPM dan SKM lebih murah sekitar 50-60 persen ketimbang golongan 1.

Tuntutan Formasi untuk mempercepat penggabungan batas volume produksi SKM dan SPM menjadi 3 miliar batang per tahun itu juga didukung oleh sejumlah ekonom dan akademisi.

Mereka mendorong pemerintah segera melakukan penggabungan agar pabrikan besar yang secara kumulatif produksi telah mencapai 3 miliar, harus membayar tarif cukai tertinggi di masing-masing golongan. Berdasarkan data INDEF, penggabungan batasan produksi SKM dan SPM dapat menambah pemasukan negara sebesar Rp 1 triliun.

 Baca Juga: Cukai Naik 23%, Taruhannya Inflasi dan Marak Rokok Ilegal

Selanjutnya, Formasi juga meminta agar persentase kenaikan tarif cukai antara golongan 1 dan 2 harus sama.

"Kenaikan dalam batas kewajaran, sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya Heri.

 Cukai Rokok

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement