Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPS: Cukai Rokok Naik 23% Kerek Inflasi

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |14:11 WIB
   BPS: Cukai Rokok Naik 23% Kerek Inflasi
Cukai Rokok Naik Kerek Inflasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyatakan, kenaikan cukai rokok bakal memberikan pengaruh pada peningkatan inflasi. Meski, diperkirakan itu tidak akan besar sumbangannya.

 Baca Juga: Cukai Naik 23%, Taruhannya Inflasi dan Marak Rokok Ilegal

Pemerintah memang memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

"Ada (pengaruhnya ke inflasi) tapi mudah-mudahan enggak besar," kata dia ditemi di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (16/9/2019).

 Baca Juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Harus Setor Hampir Rp200 Triliun, Itu di Luar Nalar Kami

Pria yang akrab disapa Kecuk itu menjelaskan, pada dasarnya rokok memang memberikan andil inflasi dari kelompok administered price setiap bulannya. Kontribusinya pada inflasi nasional sebesar 0,01% dari rokok kretek filter dan rokok kretek.

"Setiap bulan kan ada kenaikan, tapi tipis ya kontribusinya," kata dia.

 Cukai Rokok

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement