Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagi-Lagi, ICP dan Lifting Minyak 2020 Diubah

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |15:58 WIB
Lagi-Lagi, ICP dan <i>Lifting</i> Minyak 2020 Diubah
Ilustrasi Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan panja draft RUU APBN 2020. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat bersama eselon I. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Kompleks DPR Senayan , Jakarta.

"Jadi untuk RUU tentang APBN 2020, dari judul sampai dengan Pasal 14 dapat kita setujui ya," kata Wakil Ketua Banggar Jazilul Fawaid, Senin (16/9/2019).

Baca Juga: Banggar DPR dan Kemenkeu Maraton Bahas RAPBN 2020

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan bahwa panja draft RAPBN 2020 pada umumnya tidak ada perubahan. Tapi ada beberapa perubahan kesepakatan panja.

Infografis RAPBN 2020

"Dapat kami bacakan asumsi makro 2020 (untuk harga minyak mentah Indonesia/ICP) diperkirakan kisaran USD63 per barel. Sementara lifting minyak 755 ribu barel per hari. Itu perubahannya," ungkap dia.

Baca Juga: Pagi-Pagi Sri Mulyani ke DPR Bahas RAPBN 2020

Kemudian, lanjut dia ada tambahan untuk menyamakan nomenklatur pada panja draft RAPBN 2020. "Di mana pendapatan sumber daya alam non minyak dan gas bumi kehutanan ada perubahan," ungkap dia.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui perubahan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 yang diajukan pemerintah. Dalam postur sementara RAPBN 2020 ini, terjadi perubahan pada angka pendapatan maupun penerimaan negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement