JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyurati Gubernur DKI Jakarta terkait wacana penyediaan trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL). Hal ini merespon wacana Anies untuk menyediakan fasilitas trotoar untuk PKL.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Gubernur DKI Jakarta mengenai wacana ini. Karena menurutnya hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada pihaknya.
Baca juga: Anies Izinkan PKL di Trotoar, Menteri PUPR: Ada Syaratnya
“Kalau memang dia melanggar ya saya suratin. Saya mau tegasin,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (17/9/2019).
Nantinya, Basuki juga akan meminta titik lokasi trotoar yang akan dijadikan telpt berjualan PKL. Karena menurutnya, hingga saat ini dirinya belum mengetahui titik trotoar yang akan dijadikan tempat jualan PKL.
Baca juga: Rencana Anies Izinkan Trotoar untuk PKL Ditolak Koalisi Pejalan Kaki
“Dan tidak boleh permanen seperti di tanah abang trotoar dipakai untuk jualan itu enggak boleh,” ucapnya.
Basuki menambahkan, PKL seharusnya tidak boleh berjualan secara permanen di trotoar. Karena di luar negeri pun pedagang kaki lima boleh berjualan di trotoar asalkan bergerak dengan gerobak ataupun mobil.
“Enggak boleh. mohon maaf ini ya bukan kita membandingkan dengan Amerika, tapi di New York, Washington DC di depannya Capitol hill, white house, itu ada kaki lima. Tapi bergerak dia,” jelasnya.
Lagi pula lanjut, Basuki trotoar merupakan hak dari pejalan kaki. Jangankan untuk berjuala, motor pun dilarang untuk menggunakan atau melalui trotoar.
“Ya bukan begitu dong, tapi ada aturannya. Pak itu haknya pejalan kaki diambil. Loh trotoar itu haknya pejalan kaki wong motor saja enggak boleh,” jelasnya.
Sebagai informasi, penggunaan trotoar untuk berjualan PKL harus memenuhi enam syarat. Keenam syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRR/M/2014.
Baca juga: Anies Akan Bagi Trotoar untuk PKL dan Pejalan Kaki
Persyaratan pertama adalah jarak bangunan kearea berdagang adalah 1,5 hingga 2,5 meter agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki. Kemudian yang kedua adalah jalur pejalan kaku memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalanmkaki dan lebar area berdagang 1 berbanding 1,5.
Lalu yang ketiga adalah terdapt organisasi atau lembaga yang mengelola keberadaan Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF). Kemudian yang keempat adalah lembagian waktu penggunaan halur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertenru diperkenankan diluar waktu aktif gedung atau bangunan di depannya.
Baca juga: Pedagang Sarkem Gugat PT KAI Rp101 Miliar
Persyaratan yang kelima adalah dapa menggunakan lahan privat. Dan yang terakhir adalah tidak berada di sisi kalan arteri baik primer maupun skunder dan kolektor peimer dan atau tidak berada disisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
(Dani Jumadil Akhir)