JAKARTA - Pemerintah segera merevisi undang-undang penghambat investasi. Revisi ini akan berada di bawah payung hukum bernama omnibus law.
Maksudnya suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara sektoral untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut.
Baca Juga: Menko Darmin Panggil Kemendagri hingga Bos BKPM Bahas Revisi 74 UU soal Investasi
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengatakan, ada sebanyak 73 aturan yang akan direvisi. Salah satu revisi undang undang tersebut terkait retribusi daerah.

Meskipun begitu, revisi tersebut tidak akan mengganggu penerimaan daerah dari pajak dan retribusi. Justru dengan adanya revisi ini bisa meningkatkan investasi daerah.
"Ini mau dikaitkan juga dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah. Kita jangan melihat bahwa karena dengan membuat target retribusi daerah (turun), sementara dikaitkan dengan kriteria meningkatkan investasi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Soal Investasi, Kepala Bappenas: Yang Senang Hanya Pulau Jawa
Menurut Eduard, nantinya revisi aturan yang dianggap menghambat investasi akan dijadikan dalam satu aturan. Aturan ini nantinya akan tidak mempengaruhi persyaratan yang harus dipenuhi.
“Bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang menghambat itu kita cabut jadi UMKM lebih cepat tumbuh,” ucapnya.