Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek di Sini, Ini Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan bagi CPNS

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |16:26 WIB
Cek di Sini, Ini Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan bagi CPNS
Aturan Cuti Melahirkan bagi CPNS (Foto: Bustle)
A
A
A

Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang antara lain menyebutkan:

1. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun;

2. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;

3. Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan;

4. Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;

5. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 kali;

6. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

 Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement