Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek di Sini, Ini Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan bagi CPNS

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |16:26 WIB
Cek di Sini, Ini Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan bagi CPNS
Aturan Cuti Melahirkan bagi CPNS (Foto: Bustle)
A
A
A

Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun; Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.

Terakhir, Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340:

1. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan;

2. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;

3. Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;

4. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.

Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement