JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berhak atas cuti melahirkan.
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2020, PNS Dapat Jatah Libur 20 Hari
Namun, CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
“Cuti melahirkan bagi CPNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama 1 tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun,” kata Admin Penghubung LAPORBKN! Imma Gayatri Retnaningrum seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Cuti Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB 3 Menteri
Menurut Imma, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS,
“Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” katanya.
