Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Rokok Naik 23%, Pelaku Industri Bisa Kurangi Produksi dan Karyawan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |20:51 WIB
Cukai Rokok Naik 23%, Pelaku Industri Bisa Kurangi Produksi dan Karyawan
Rokok (Okezone)
A
A
A

 Cukai Rokok

Dia menjelaskan, dampak kenaikan cukai dan HJE itu akan memukul semua industri. Seperti industri kecil, menegah dan besar akan ikut merasakan. Namun, masing-masing industri punya daya tahan yang berbeda-beda, tergantung modal yang dimiliki.

 Baca juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?

"Pelaku industri pun sebisa mungkin tak melakukan pengurangan tenaga kerja. Di mana efisiensi jumlah tenaga kerja itu pilihan terakhir," pungkas dia.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement