JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyebut putusan pemerintah tentang kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% itu membuat pelaku industri hasil tembakau harus melakukan rasionalisasi.
"Rasionalisasi itu seperti pengurangan produksi maupun pengurangan karyawan," kata Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan di Kantor GAPPRI, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Cukai Naik 23%, Penyerapan Cengkeh Akan Turun 30%
Menurut dia, pengurangan tenaga itu, Gappri belum bisa menyimpulkan. Sebab, pihaknya belum mendapatkan laporan dari para anggotanya. "Jadi, hal itu baru akan terlihat dalam 3 bulan ke depan," ungkap dia.