Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Rokok Naik 23%, Pelaku Industri Bisa Kurangi Produksi dan Karyawan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |20:51 WIB
Cukai Rokok Naik 23%, Pelaku Industri Bisa Kurangi Produksi dan Karyawan
Rokok (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyebut putusan pemerintah tentang kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% itu membuat pelaku industri hasil tembakau harus melakukan rasionalisasi.

"Rasionalisasi itu seperti pengurangan produksi maupun pengurangan karyawan," kata Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan di Kantor GAPPRI, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

 Baca juga: Cukai Naik 23%, Penyerapan Cengkeh Akan Turun 30%

Menurut dia, pengurangan tenaga itu, Gappri belum bisa menyimpulkan. Sebab, pihaknya belum mendapatkan laporan dari para anggotanya. "Jadi, hal itu baru akan terlihat dalam 3 bulan ke depan," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement