Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Loh Proses Go Public

Ini Loh Proses <i>Go Public</i>
Proses Go Public (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selanjutnya, perusahaan menyiapkan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh auditor external. Jika diperlukan, perusahaan menunjuk profesi Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut. Namun tidak semua proses IPO menggunakan Jasa Penilai.

Perusahaan juga melibatkan konsultan hukum Pasar Modal untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion). Notaris juga diperlukan untuk membuat akta-akta perubahan anggaran dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum, dan notulen-notulen rapat.

Langkah berikutnya adalah pengajuan pendaftaran. Pada tahap ini, perusahaan menyampaikan dokumen dalam rangka pernyataan pendaftaran kepada OJK dan permohonan pencatatan saham ke BEI. Setelah dilakukan evaluasi oleh BEI dan OJK maka perusahaan akan mendapatkan pernyataan efektif dari OJK dan persetujuan prinsip pencatatan dari BEI, selanjutnya perusahaan bisa melakukan IPO.

Barulah selanjutnya masuk ke tahap penawaran saham. Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah Perusahaan menawarkan saham kepada masyarakat. Masyarakat atau investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk.

Jika permintaan saham dari masyarakat ternyata lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan melalui IPO, maka tidak seluruh investor akan mendapatkan jatah saham yang dipesannya. Kelebihan permintaan dalam penjualan saham perdana disebut oversubscribed. Jika kondisi ini terjadi, maka akan dilakukan penjatahan (allotment).

 IHSG Ditutup Menguat 76,4 Poin Hari Ini

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement