Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Izin dan Lapak PKL di Trotoar, Berikut Fakta-faktanya

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2019 |08:34 WIB
   Polemik Izin dan Lapak PKL di Trotoar, Berikut Fakta-faktanya
Polemik Izin dan Lapak PKL di Trotoar (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3. Rencana Ditolak Koalisi Pejalan Kaki

Koalisi Pejalan Kaki menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang akan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berkegiatan di atas trotoar. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ketika ada kegiatan di atas trotoar itu, landasan hukumnya apa? Jangan sampai Kita melakukan itu ternyata melanggar aturan," kata Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus.

 

4. Reaksi Menteri PUPR

Basuki juga mengaku belum menerima laporan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait wacana ini. Namun yang pasti, dirinya meminta kepada Anies agar PKL yang berjualan di trotoar tidak permanen.

“Itu ada syaratnya ada 6 syarat. Dan pasti tidak boleh permanen,” ujarnya saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta.

“Belum tahu, tapi yg paling jelas tidak boleh permanen. Ya di Washington DC pun, mobile dia mau gerobak kalau di sana kan mobil,” katanya.

 PKL

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement