5. Ada 6 Syarat yang Harus Dipatuhi PKL
Ada beberapa syarat yang mengatur soal kegiatan para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, di antaranya:
-Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
-Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
-Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.
-Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.
-Dapat menggunakan lahan privat.
-Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.