Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Izin dan Lapak PKL di Trotoar, Berikut Fakta-faktanya

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2019 |08:34 WIB
   Polemik Izin dan Lapak PKL di Trotoar, Berikut Fakta-faktanya
Polemik Izin dan Lapak PKL di Trotoar (Foto: Okezone.com)
A
A
A

5. Ada 6 Syarat yang Harus Dipatuhi PKL

Ada beberapa syarat yang mengatur soal kegiatan para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, di antaranya:

-Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.

-Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.

-Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.

-Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.

-Dapat menggunakan lahan privat.

-Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

 PKL

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement