JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi peluang kepada para pedagang kaki lima (PKL) kalau mereka akan mendapatkan ruang di trotoar-trotoar yang saat ini sedang direvitalisasi.
Meski demikian, ruas trotoar tersebut akan diperhitungkan terlebih dahulu, mana yang bisa dipakai untuk pejalan kaki dan mana yang akan dipakai untuk berjualan oleh PKL.
"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan. Dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana pembagiannya seperti apa. Ada aturannya itu," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Anies Izinkan PKL di Trotoar, Menteri PUPR: Ada Syaratnya
Namun, tidak semudah itu. Anies harus menghadapi banyak tantangan dalam merealisasikan rencananya ini, mulai dari penolakan oleh Koalisi Pejalan Kaki hingga penegasan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk itu, berikut beberapa fakta menarik soal polemik perizinan kegiatan PKL di trotoar yang diusulkan oleh Anies ini seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
1. Dasar Hukum PKL Berjualan di Trotoar
Mengenai rencana tersebut, Anies mengklaim ada banyak aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan di trotoar. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," papar Anies.
Baca Juga: PKL Ingin Jualan di Trotoar? Patuhi 6 Syarat dari Kementerian PUPR Ini!
Tak hanya itu, Anies juga mengatakan pemberdayaan PKL di atas trotoar juga diatur dalam wadah hukum yang lain, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak dasar hukumnya," tegas Anies.
2. Samakan Jakarta dengan New York
Anies mengatakan bahwa pemberian ruang kepada para PKL untuk menduduki area pejalan kaki tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan sudah banyak dikembangkan di kota-kota besar di luar negeri, seperti misalnya kota New York, Amerika Serikat.
"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar," ungkapnya.

3. Rencana Ditolak Koalisi Pejalan Kaki
Koalisi Pejalan Kaki menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang akan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berkegiatan di atas trotoar. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ketika ada kegiatan di atas trotoar itu, landasan hukumnya apa? Jangan sampai Kita melakukan itu ternyata melanggar aturan," kata Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus.
4. Reaksi Menteri PUPR
Basuki juga mengaku belum menerima laporan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait wacana ini. Namun yang pasti, dirinya meminta kepada Anies agar PKL yang berjualan di trotoar tidak permanen.
“Itu ada syaratnya ada 6 syarat. Dan pasti tidak boleh permanen,” ujarnya saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta.
“Belum tahu, tapi yg paling jelas tidak boleh permanen. Ya di Washington DC pun, mobile dia mau gerobak kalau di sana kan mobil,” katanya.

5. Ada 6 Syarat yang Harus Dipatuhi PKL
Ada beberapa syarat yang mengatur soal kegiatan para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, di antaranya:
-Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
-Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
-Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.
-Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.
-Dapat menggunakan lahan privat.
-Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

6. Menteri Basuki Akan Kirim Surat ke Anies
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyurati Gubernur DKI Jakarta terkait wacana penyediaan trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL). Hal ini merespon wacana Anies untuk menyediakan fasilitas trotoar untuk PKL.
“Kalau memang dia melanggar ya saya suratin. Saya mau tegasin,” ujarnya saat ditemui di Jakarta.
7. Revitalisasi Trotoar Masih Belum Selesai
Anies Baswedan mengungkapkan kalau semua revitalisasi trotoar masih memerlukan waktu yang cukup lama. Namun, untuk wilayah Sudirman, Kuningan dan Kasablanka ditargetkan akan selesai pasa akhir tahun ini.
"Antara Sudirman dan Kuningan, Casablanca itu akhir tahun ini selesai, tapi yang lainnya masih banyak karena prosesnya, tidak mungkin dengan jumlah jalan sebanyak Jakarta selesai di tahun 2019. Tapi yang tiga tadi selesai 2019," jelas Anies.
(Dani Jumadil Akhir)