Tongam meminta juga kepada masyarakat jika ingin meminjam kepada pinjol bisa ke pinjol yang legal. Bisa melakukan pemeriksaan di kontak center OJK di nomor 157.
“Cek dulu daftarnya, kita nggak tau mereka yang ilegal itu siapa, server yang digunakan juga di luar negeri. Mereka itu selali meminta izin untuk mengakses semua kontak yang ada di hp, kalau tidak diizinkan ya tidak terjadi pinjaman itu. Tolonglah jangan sembarangan kalau pinjam,” katanya.
Menurut Tongam, fintech ilegal ini harus ditertibakn. Karena kebanyakan masyarakat di Indonesia menilai jika pinjaman melalui fintech lending memiliki bunga yang tinggi.
Dia mengungkapkan, hal ini terjadi karena pesatnya pertumbuhan fintech ilegal yang meresahkan. Hingga saat ini saja lanjut Tongam, satgas sudah menghentikan sekitar 1.400 aplikasi atau entitas fintech ilegal, namun mereka muncul lagi dengan nama yang baru.
“Kan sekarang banyak yang merasa diteror bunganya tinggi, fee-nya tinggi, semua kontak diakses oleh mereka,” ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)