JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek Sistem Penyeiaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR.
Baca Juga: Alumni DPR Dinilai Tidak Masalah Jadi Anggota BPK
Menanggapi hal tersebut, Anggota BPK terpilih periode 2019-2024, Pius Lustrilanang mengatakan bahwa anggota BPK harus bekerja sesuai koridor agar tidak terkena kasus seperti itu.
"Kalau bekerja harus semua koridor. Hal itu kan bisa dihindari. Dan jangan aneh-aneh," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Dia juga memastikan, akan bekerja secara profeional dan tidak memihak. Di mana tidak membawa bendera partai sebagai syarat menjadi anggota BPK . Artinya harus berhenti menjadi anggota partai politik.
Baca Juga: Tok! Paripurna Sahkan 5 Anggota BPK Terpilih Periode 2019-2024
"Jadi sejak menjadi anggota BPK harus menjadi seorang negarawan dan tidak menjadi politisi," pungkas dia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah menyetujui terhadap 5 calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 yang dipilih Komisi XI. Di mana yang terpilih adalah Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Ahsanul Qosasih dan Harry Azhar Azis.
(Feby Novalius)