Menurut Menko Perekonomian, Presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2 pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu.
Baca Juga: Investor Tak Lirik Indonesia, Menko Luhut: Regulasi di Indonesia Belum Friendly

“Itulah Omnibus Law,” ujarnya. Sekarang ini, lanjut Darmin, yang diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list perizinan mereka apa saja sih, dan itu perlu perizinannya ada yang enggak perlu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.