Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omnibus Law Disiapkan demi Permudah Izin Usaha

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |11:23 WIB
<i>Omnibus Law</i> Disiapkan demi Permudah Izin Usaha
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Menko Perekonomian, Presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2 pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu.

 Baca Juga: Investor Tak Lirik Indonesia, Menko Luhut: Regulasi di Indonesia Belum Friendly

Darmin Nasution Bersama Plt Dirut Askrindo Hadiri Pameran Indonesia Business & Development  2018

“Itulah Omnibus Law,” ujarnya. Sekarang ini, lanjut Darmin, yang diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list perizinan mereka apa saja sih, dan itu perlu perizinannya ada yang enggak perlu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement