Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omnibus Law Disiapkan demi Permudah Izin Usaha

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |11:23 WIB
<i>Omnibus Law</i> Disiapkan demi Permudah Izin Usaha
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha. Hal ini sebagai upaya pemerintah mempermudah perizinan usaha dan investasi.

“Omnibus Law itu perlu penegasan karena di dalam undang-undang kita selama ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung. Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution dilansir dari laman Setkab, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga: Soal Investasi, Kepala Bappenas: Yang Senang Hanya Pulau Jawa

Undang-undang Omnibus Law itu, lanjut Menko Perekonomian, nanti akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah itu harus dibaca bahwa itu kewenangan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada menteri dan kepada daerah.

Darmin Nasution dan Yasonna Bicara Perbaikan Iklim Usaha dan Revitalisasi Hukum 

“Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan Presiden,” terang Darmin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement