Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Diajak Urus Perizinan Sendiri di Jakarta

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |21:10 WIB
Pengusaha Diajak Urus Perizinan Sendiri di Jakarta
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta. (Foto: Okezone.com/DPMPTSP)
A
A
A

Adapun sektor usaha yang wajib ‘mengantongi’ SLS adalah usaha yang bergerak di bidang perhotelan, depo air minum serta kegiatan usaha yang menyediakan makanan dan minuman. “Selain itu pemohon juga banyak yang bertanya seputar pengajuan izin TDUP,” ujar Mindo

Melalui kegiatan ini pula Mindo ingin menyampaikan pesan bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan pendekatan dan kemudahan layanan agar para pelaku usaha hotel, restoran, dan katering di wilayah DKI Jakarta dapat segera mengajukan permohonan SLS, terutama yang sudah memiliki TDUP.

“Selain menjadi ajang pameran dan eksebisi, melalui kegiatan ini kami ingin mendorong para pelaku usaha makanan dan minuman di bidang pariwisata seperti pemilik restoran, katering dan hotel untuk mengurus SLS terutama bagi pelaku usaha yang sudah mengantongi TDUP. SLS merupakan bukti penting untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang dijual untuk umum ditangani secara aman. Hal tersebut akan menjamin perlindungan konsumen usaha makanan dan minuman dan diharapkan berdampak pada peningkatan industri pariwisata di Jakarta” ujar Mindo.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement