Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Suntik Hutama Karya Rp10,5 Triliun, untuk Apa?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 30 September 2019 |14:06 WIB
   Jokowi Suntik Hutama Karya Rp10,5 Triliun, untuk Apa?
Jokowi Suntik ke Hutama Karya (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

Hal ini dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera,

 Baca Juga: Laba Hutama Karya Meroket 79,8% Jadi Rp1,1 Triliun di Semester I

Atas pertimbangan tersebut, pada 6 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp10,5 triliun," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement