Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Suntik Hutama Karya Rp10,5 Triliun, untuk Apa?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 30 September 2019 |14:06 WIB
   Jokowi Suntik Hutama Karya Rp10,5 Triliun, untuk Apa?
Jokowi Suntik ke Hutama Karya (Foto: Setkab)
A
A
A

 Baca Juga: Bangun Tol Trans Sumatera, Laba Hutama Karya Tembus Rp2,2 Triliun

Adapun sumber penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 12 September 2019.

 Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement