JAKARTA - Pemerintah merubah paradigma dalam menjaga dan mengamankan daerah perbatasan. Jika sebelum ini, pemerintah memandang daerah perbatasan sebagai daerah rawan yang harus dijaga.
Maka setelah lahir Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembangunan di pinggiran dipacu lebih cepat. Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Perbatasan (BNPP)
Baca Juga: Intip Progres Proyek Jalan Perbatasan di Kalimantan 1.920 Km
Perubahan paradigma itu, lanjut Suhajar, juga berpengaruh dalam melaksanakan fungsi Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yang selama ini lebih banyak berfungsi untuk keamanan.