JAKARTA - Pemerintah melarang ekspor nikel terhitung mulai 1 Januari 2020. Pelarangan itu, akan berdampak terhadap neraca perdagangan.
"Pada faktanya dijelaskan kontribusi penjualan bijih nikel ini kan tidak signifikan terhadap neraca perdagangan karena hanya USD350 juta. Pastinya ada dampak, tapi tidak sebanding dengan manfaat yang akan diperoleh ke depannya," ujar Kasubdit Pengawasan Eksplorasi Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Andi Firmanto di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Baca Juga: Begini Untung Rugi Pelarangan Ekspor Nikel Dipercepat
Menurut dia, pelarangan ekspor bijih nikel ini sebagai momentum tepat pemerintah untuk antisipasi. Misalkan bijih nikel kadar rendah masih diekspor dan industri kendaraan listrik sudah hadir di China.