Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika Tak Dilarang, Cadangan Nikel RI Akan Habis 7 Tahun Lagi

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2019 |20:39 WIB
 Jika Tak Dilarang, Cadangan Nikel RI Akan Habis 7 Tahun Lagi
Ekspor Nikel Dilarang (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pelarangan ekspor nikel dipercepat menjadi 1 Januari 2020 dari sebelumnya pada 31 Desember 2021. Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari sisi pemerintah dan pengusaha.

 Baca Juga: Begini Untung Rugi Pelarangan Ekspor Nikel Dipercepat

Kasubdit Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Kementerian ESDM Andri Budhiman mengatakan, percepatan aturan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah ini dilakukan untuk mengejar momentum pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

"Kebijakan ini memperhatikan jumlah cadangan. Di mana jaminan pasokan bijih nikel kadar rendah untuk persiapan percepatan industri mobil listrik," ujar dia di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

 Baca Juga: Ekspor Nikel Dilarang, Apa Dampaknya ke Neraca Dagang?

Tak Ada Pengawalan Pemerintah, 40 persen Kawasan Karst di   Jawa Barat Rusak Akibat Aktivitas Pertambangan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement