JAKARTA - Pelarangan ekspor nikel dipercepat menjadi 1 Januari 2020 dari sebelumnya pada 31 Desember 2021. Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari sisi pemerintah dan pengusaha.
Baca Juga: Begini Untung Rugi Pelarangan Ekspor Nikel Dipercepat
Kasubdit Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Kementerian ESDM Andri Budhiman mengatakan, percepatan aturan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah ini dilakukan untuk mengejar momentum pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
"Kebijakan ini memperhatikan jumlah cadangan. Di mana jaminan pasokan bijih nikel kadar rendah untuk persiapan percepatan industri mobil listrik," ujar dia di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Baca Juga: Ekspor Nikel Dilarang, Apa Dampaknya ke Neraca Dagang?