Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Redam Impor Tekstil, Pemerintah Bakal Revisi Aturan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2019 |20:30 WIB
Redam Impor Tekstil, Pemerintah Bakal Revisi Aturan
Pelabuhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya menemukan 15 perusahaan yang melakukan kecurangan impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Para pelaku usaha tersebut memalsukan keterangan produknya untuk tidak perlu mendapat rekomendasi dari Kemenperin dan persetujuan Kemendag.

"Perusahaan tersebut mengajukan impor produk TPT dalam kelompok B, yang tak memerlukan kuota. Padahal seharusnya produk tersebut masuk dalam kelompok A," jelasnya.

Baca Juga: Ekspor RI Turun Hampir 10% Jadi USD14,2 Miliar pada Agustus 2019

Namun menurutnya, perusahaan tersebut sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Mengingat prosedur di PLB melakukan pengecekan langsung sampai ke dalam produk impor.

"DJBC akan melakukan pengawasan kepada importasi TPT melalui sinergi dengan DJP (Dirjen Pajak), serta pengawasan fisik melalui patroli terutama untuk mencegah penyelundupan Balepress (baju bekas)," ujar Sri Mulyani.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement