Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Redam Impor Tekstil, Pemerintah Bakal Revisi Aturan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2019 |20:30 WIB
Redam Impor Tekstil, Pemerintah Bakal Revisi Aturan
Pelabuhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal melakukan revisi aturan mengenai klasifikasi tekstil dan produk tekstil (TPT). Hal tersebut dilakukan untuk menekan impor sekaligus melindungi produk TPT di dalam negeri.

Saat ini, impor produk TPT diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64 Tahun 2017. Beleid yang akan direvisi tersebut, berisi klasifikasi produk TPT ke dalam dua kategori yakni kelompok A yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, dan kelompok B yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Baca juga: Impor RI Capai USD14,2 Miliar, Turun 15%

"Nantinya, yang dulu masuk Kelompok B bakal dimasukkan ke Kelompok A, jadi mereka tidak bebas, yang tadinya masuk dalam Kelompok B akan di-update melalui revisi aturan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi ditemui di Pusat Logistik Berikat (PLB) wilayah Sunter, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2019).

sri mulyani

Sebab produk TPT Kelompok A, yang sudah diproduksi dalam negeri dikenai kuota dan perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor Kementerian Perdagangan, serta laporan Surveyor. Sebaliknya dengan produk TPT Kelompok B yang tanpa kuota, dan tak perlu rekomendasi maupun persetujuan.

Adapun berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia, beberapa barang impor yang masuk dalam Kelompok B ternyata sudah diproduksi di dalam negeri. Di antaranya seperti barang kain embroidery, randa, net, dan lace.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement