Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wamenkeu: Itu The Last Option

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |18:24 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wamenkeu: Itu <i>The Last Option</i>
Wamenkeu Mardiasmo (Foto: Okezone)
A
A
A

“Bagaimana perbaikan sistem JKN. Perbaiki dulu sistemnya, Menkeu (Sri Mulyani) tidak akan menambah Rp 1 kalau tidak diperbaiki. Karena sistem JKN harus sustain harus diketahui semuanya,” kata Mardiasmo.

Sebagai gambaran, mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000 per bulan per orang.

Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp75.000 dan Rp120.000 per bulan per orang.

Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement