Jika sudah menggelontorkan dana, pihak swasta akan menerima masa konsesi selama 32 tahun. Diperkirakan, bandara tersebut bisa beroperasi pada 2023.
Baca Juga: Kepala BKPM hingga Menhub 'Jualan' Bandara Singkawang ke Investor
Nantinya badan usaha akan mendapatkan keuntungan dari biaya pengguna bandara. Selain itu pemerintah juga memprediksikan penerimaan bandara dari segi udara sebesar Rp15,9 triliun, dan dari segi non udara sebesar Rp2,1 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)