PANGANDARAN - Pedagang minyak goreng curah di Kabupaten Pangandaran resah karena program wajib kemas minyak goreng yang dicanangkan pemerintah. Wajib kemas minyak goreng ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi minyak goreng dengan mutu yang terjamin.
Baca Juga: Minyak Goreng Wajib Kemasan, Airlangga: Kenaikan Harga Pasti Ada
Menanggapi program tersebut, salah satu pedagang minyak goreng curah di Pangandaran Yudi Hermawan, 31, mengeluh jika nantinya minyak goreng curah dilarang.
"Kalau sampai Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah, bagaimana nasib kami sebagai pedagang kecil nanti," kata Yudi, Senin (7/10/2019).
Yudi menambahkan, dirinya menekuni usaha menjual minyak goreng curah sudah lama dan bisa menghidupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Saya menjual minyak goreng curah takaran 1/4 kilogram Rp3.000, 1/2 kilogram Rp5.500 dan 1 kilogram Rp10.500," kata Yudi.
Yudi mengaku mendapat kiriman minyak goreng curah dari pabrikan yang ada di Kabupaten Pangandaran.
"Pengiriman dilakukan setiap Minggu nya dua kali pengiriman sebanyak 5 drum," tambah Yudi.