Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Pakai Kemasan, Pedagang Minyak Goreng Curah Resah

Syamsul Maarif , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |17:47 WIB
Wajib Pakai Kemasan, Pedagang Minyak Goreng Curah Resah
Minyak Goreng (Foto: Shutterstock)
A
A
A

PANGANDARAN - Pedagang minyak goreng curah di Kabupaten Pangandaran resah karena program wajib kemas minyak goreng yang dicanangkan pemerintah. Wajib kemas minyak goreng ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi minyak goreng dengan mutu yang terjamin.

Baca Juga: Minyak Goreng Wajib Kemasan, Airlangga: Kenaikan Harga Pasti Ada

Menanggapi program tersebut, salah satu pedagang minyak goreng curah di Pangandaran Yudi Hermawan, 31, mengeluh jika nantinya minyak goreng curah dilarang.

"Kalau sampai Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah, bagaimana nasib kami sebagai pedagang kecil nanti," kata Yudi, Senin (7/10/2019).

minyak goreng

Yudi menambahkan, dirinya menekuni usaha menjual minyak goreng curah sudah lama dan bisa menghidupi kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Saya menjual minyak goreng curah takaran 1/4 kilogram Rp3.000, 1/2 kilogram Rp5.500 dan 1 kilogram Rp10.500," kata Yudi.

Yudi mengaku mendapat kiriman minyak goreng curah dari pabrikan yang ada di Kabupaten Pangandaran.

"Pengiriman dilakukan setiap Minggu nya dua kali pengiriman sebanyak 5 drum," tambah Yudi.

Yudi menjelaskan, isi satu drum minyak goreng curah rata-rata 180 kilo, artinya satu Minggu kebutuhan minyak curah goreng untuk dijual dirinya sebanyak 900 kilogram.

"Kami keberatan jika Pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah, sebab pelanggan minyak goreng curah mayoritas masyarakat ekonomi menengah ke bawah," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disdagkop UMKM) Pangandaran Tedi Garnida mengimbau pedagang minyak goreng curah untuk tidak resah selama regulasi larangan tersebut belum dikeluarkan.

Baca Juga: Senangnya Mendag, Selama 2 Tahun Harga Pangan Stabil saat Lebaran

"Wacana larangan penjualan minyak goreng curah sudah lama, hal itu digagas sebagai upaya agar makanan yang dikonsumsi masyarakat sehat dan higienis," kata Tedi.

Tedi menjelaskan, berdasarkan data, kebutuhan minyak goreng curah per tahun di Indonesia sekitar 4,2 juta ton.

Apabila kebutuhan minyak goreng curah tersebut harus dikemas, maka dibutuhkan 2.485 unit pembuat kemasan untuk 87 industri minyak goreng di Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement