JAKARTA - PT Citra Prima Sejati resmi diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini terkait terlambatnya memberitahukan akuisisi saham PT Buana Minera Harvest yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.
Citra Prima Sejati yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resource Tbk (BUMI) dikenakan sanksi denda total Rp20,6 miliar karena terlambat melakukan notifikasi atas transaksi akuisisinya kepada KPPU.
 Baca juga: Moody's Pangkas Peringkat Utang Bumi Resources Jadi Negatif
Sanksi tersebut dibacakan Majelis KPPU atas dua perkara keterlambatan notifikasi yang meliputi akuisisi atas PT Buana Minera Harvest dan PT Mitra Bisnis Harvest. PT Citra Prima Sejati terhitung terlambat melakukan pemberitahuan lebih dari 5 tahun sejak Desember 2013.
Â
KPPU memutuskan bahwa terlapor atas Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Pasalnya, perseroan tersebut terkena 2 perkara, yakni perkara Nomor 01/KPPU-M/2019 dan perkaran nomor 02/KPPU-M/2019.
 Baca juga: Bumi Resources Lunasi 20% Saham DPM ke Antam
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (8/10/2019), PT Citra Prima Sejati dikenakan hukum untuk membayar denda sebesar Rp10,33 miliar per perkara jadi total denda tersebut mencapai Rp10,33 miliar. Nantinya uang ini akan disetor ke Kas Negara Nominal uang tersebut harus dilunasi dalam kurun waktu 30 hari.
Pengambilalihan saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati, serta uraian komposisi kepemilikan saham badan usaha yang melakukan pengambilalihan dan komposisi kepemilikan saham badan usaha yang diambil alih, tidak menunjukkan hubungan afiliasi, sebagaimana Penjelasan Pasal 7 PP No. 57/2010.
 Baca juga: Bumi Resources Cicil Bayar Utang Rp2,55 Triliun
Nilai aset dan nilai penjualan PT Bumi Resources dan PT Buana Minera Harvest, serta nilai aset dan nilai penjualan gabungan keduanya telah memenuhi batasan nilai aset dan penjualan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 57/2010.