Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Berakhir Masa Jabatan, Menteri Susi Bersama Interpol Bahas Illegal Fishing

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2019 |13:52 WIB
Jelang Berakhir Masa Jabatan, Menteri Susi Bersama Interpol Bahas <i>Illegal Fishing</i>
Menteri Susi bersama Intepol Bahas Illegal Fishing. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menghadiri acara Regional Investigative and Analytical Meeting (RIACM) STS-50 Dan MV NIKA. Acara tersebut dihadiri anggota Satuan Tugas 115 ilegal fishing serta perwakiln dari The International Criminal Police Organizational (Interpol).

Dalam pertemuan, Menteri Susi bersama Interpol membahas kasus ilegal fishing yang masih terjadi di beberapa negara. Apalagi pelaku ilegal fishing selama ini sulit tersentuh.

Baca Juga: Cerita Wapres JK soal Bajak Laut Somalia: Itu Karena Nelayan Marah

Misalnya dua kasus ilegal fishing dengan kapal berbendara Panama yakni STS-50 dan MV NIKA. Keduanya akhirnya bisa tertangkap dan diputuskan bersalah oleh pengadilan karena mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kapal Ilegal

"Hari ini menyelenggarakan RIACM aparat penegak hukum untuk membahas kasus tertentu. Forum ini sangat action oriented spesifik membahas hanya kasus tertentu dengan melibatkan banyak negara jadi ini seperti legal collaboration action," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Dalam pertemuan tersebut juga turut mengundang dari negara-negara yang bersangkutan seperti Panama hingga Korea Selatan. Sebab kapal yang diputuskan bersalah itu merupakan kapal berbendera Panama dan Awak Kapalnya berasal dari Korea Selatan.

Baca Juga: Kabinet Jokowi-JK Berakhir, Menteri Susi: Ini Penenggelaman Kapal yang Terakhir

"Kasus STS-50 NIKA dibahas bersamaan yang melakukan ilegal fishing dan trans national organize crime melakukan ilegal fishing lintas negara," kata Susi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement