Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Jonan: Yang Bisa Dorong Mobil Listrik Polisi dan Menhub

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2019 |16:51 WIB
Menteri Jonan: Yang Bisa Dorong Mobil Listrik Polisi dan Menhub
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah serius dalam mengembangkan kendaraan listrik. Keseriusan tersebut dikuatkan dengan dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian dan juga Kementerian Perhubungan. Karena kedua institusi bisa membuat suatu regulasi yang dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik lebih masif lagi di Indonesia.

Baca Juga: PLN Siapkan 22 Charger Kendaraan Listrik Akhir Bulan Ini

“Yang bisa mendorong (penggunaan) mobil listrik polisi dan Menhub (Budi Karya Sumadi). Saya enggak bisa,” ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (14/10/2019). 

Jonan

Sebagai salah satu contohnya adalah dengan membuat aturan agar pengetatan kepemilikan plat kendaraan bermotor. Hal ini juga yang dilakukan di China ketika mendorong penggunaan kendaran listrik.

Baca Juga: Menko Luhut: VW hingga Mercedes Minat Investasi Mobil Listrik di Indonesia

Jonan menjelaksan, di Negeri Tirai Bambu, masyarakat tak mudah mendapatkan plat nomor kendaraan. Karena plat kendaraan diberikan kepada masyarakat berdasarkan kuota atau melalui mekanisme lelang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement