JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menandatangani MoU dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH). Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa kurang lebih ada 11 Kementerian/Lembaga, yang telah melakukan penandatangan ini. Di mana penandatanganan ini sebagai langkah untuk memperlancar layanan sertifikasi halal.
Baca juga: Pelaku UMKM Akan Dapat Perlakuan Khusus untuk Urus Jaminan Produk Halal
Berikut fakta-fakta seputar sertifikasi halal seperti dirangkum Okezone, Sabtu (19/10/2019):
1. Mulai 17 Oktober 2019, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menggelar penandatanganan MoU dengan 11 Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) di Kantor Wakil Presiden Jakarta.
"Khususnya bagi produk-produk makanan dan minuman. Jadi sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), yang berlaku. UU jaminan produk halal, mulai berlaku tanggal 17 Oktober," ujar Menteri Agama Lukman Hakim.
Baca juga: UU Jaminan Produk Halal Akan Diberlakukan, Ini Tanggapan Ombudsman
2. Sertifikat Produk Halal untuk Muslim dan Non Muslim
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penandatanganan MoU dengan 11 Kementerian/Lembaga ini sangat penting. Pasalnya menyangkut hajat hidup orang banyak seperti masyarakat umumnya.
"Penandatangan MoU ini sangat penting. Karena lebih lengkap lagi apa yang selama ini telah berlangsung yaitu sertifikat halal kepada produk-produk makanan minuman dan juga yang lainnya," ujar di.
Menurut dia, konsep yang sekarang ini lebih maju, maka itu bukan hanya halal tapi halal dan thayyiban. Itu konsepnya dalam bentuk undang-undangnya dan PP-nya. Serta sertifikat ini bertingkat aturannya.
Baca juga: Perkuat Bisnis, BPJPH Bahas Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal
"Apa maksudnya halal dan thayyiban? Kita harus yakin betul bahwa ini halal dan baik, tidak membahayakan. Karena bisa saja halal tapi bahannya halal tapi berbahaya bahannya. Jadi nanti sertifikasi itu bermanfaat ke semua pihak apa ke Islam atau ke non Islam, akan bermanfaat karena semuanya halal dan baik. Kalau halalnya tidak perlu, thayyiban yang perlu karena baik," ungkapnya.
3. Bukan Lagi MUI, Lembaga Ini yang Mengeluarkan Sertifikat Produk Halal
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) akan memasuki babak baru. Mulai 17 Oktober 2019, JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Dengan demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi mengeluarkan sertifikat halal
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya siap mengemban amanah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.
“Sesuai amanah UU, kami sudah melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH tahun 2017. Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,” tegas Menag.