JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan berbagai persiapan jelang CPNS 2019. Persiapan yang sama pun juga dilakukan oleh pihak instansi penerima, mengingat banyak tugas yang harus dilakukannya.
Melansir akun Twitter resmi BKN, Jakarta, Sabtu (19/10/2019), instansi penerima nantinya bisa saja memberikan syarat tambahan kepada pendaftar. Mereka berhak untuk meminta dokumen yang dikirim melalui pos di samping yang sudah diunggah di portal SSCASN.
Menurut BKN, setelah menerima SK Formasi, instansi penerima harus mendaftarkan admin lalu membuat konsep pengumuman instansi. Kemudian, mereka harus mengikuti bimbingan teknis admin instansi dan verifikator. Setelah selesai, maka instansi dapat langsung mengentri formasi, persyaratan, dan pengaturan.
Lalu, instansi melakukan verifikasi data administrasi sebelum akhirnya mengumumkan hasil dari seleksi administrasi tersebut. Setelah diumumkan, maka akan dilakukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diikuti dengan pengumuman hasilnya.
Setelah itu, akan dilakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan akan diumumkan pula hasilnya oleh instansi. Setelah tahap seleksi tersebut dilalui, maka instansi akan melakukan pemberkasan. Baru setelah itu dilakukan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Selengkapnya: Intip Tugas Instansi Penerima saat CPNS Berlangsung
(rzy)