Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota VII.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK serta pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga: Alumni DPR Dinilai Tidak Masalah Jadi Anggota BPK
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU tersebut, Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih akan melakukan pengucapan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(Fakhri Rezy)