JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna menyatakan bahwa anggota BPK yang berasal dari partai politik (parpol) sudah mengundurkan diri sebagai anggota parpol.
Seperti diketahui, ada lima anggota baru BPK periode 2019-2024 telah dilantik oleh Mahkamah Agung (MA). Seperti Pius Lustrilanang (Partai Gerindra), Achsanul Qosasi (Partai Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDIP), Harry Azhar Azis (Partai Golkar) dan Hendra Susanto.
"Jadi, secara formal mereka sudah keluar dan bukan lagi bagian parpol," ujar dia usai ucap sumpah jabatan di Gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Baca Juga: Alokasi Anggaran Besar, BPK Akan Awasi Kementerian Prabowo dan PUPR
Dia menjelaskan, kinerja BPK sebagai lembaga yang independen dapat dibuktikan dengan menyatakan secara tegas bahwa setiap anggota BPK tidak berafiliasi dengan parpol mana pun.
"Agar independensi konsep best practice bisa dikikis apalagi setiap anggota BPK harus menyatakan tidak lagi teraviliasi dengan satu parpol pun. Independensi itu bagian sakral di BPK," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua BPK Bakal Lebih Ketat Cek Laporan Keuangan Pemerintah
Menurut dia, setiap keputusan yang ditetapkan BPK merupakan hasil dari sidang keseluruhan badan. Sehingga, keputusan-keputusan yang dikeluarkan BPK bukanlah hasil keputusan individu.
"Di mana pengambilan keputusan untuk hal-hal yang berkisar strategis tidak dilakukan sendiri tapi dilakukan melalui sidang badan. Dan juga melibatkan pejabat struktural di lingkungan BPK," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)