Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benny Tjokrosaputro Stop Penghimpunan Dana Masyarakat, Ini Pengumumannya!

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2019 |17:15 WIB
   Benny Tjokrosaputro Stop Penghimpunan Dana Masyarakat, Ini Pengumumannya!
Benny Tjokro (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PT Hanson International Tbk (MYRX) mengumumkan bahwa pihaknya tidak lagi menerima dana dari masyarakat. Perusahaan yang bergerak di sektor properti itu diduga melakukan pelanggaran undang-undang perbankan.

 Baca Juga: Bangun Properti Baru, Armidian Dapat Suntikan dari Benny Tjokro

Satgas Waspada Investasi mengendus perusahaan milik Benny Tjokrosaputro tersebut melakukan penhimpunan dana secara ilegal. Bahkan nilai dana yang telah dihimpun tersebut diduga mencapai triliunan Rupiah.

"Dengan ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa PT Hanson International Tbk tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito, dan/atau jenis lainnya terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan," kata perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat (1/11/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement