JAKARTA - PT Hanson International Tbk (MYRX) mengumumkan bahwa pihaknya tidak lagi menerima dana dari masyarakat. Perusahaan yang bergerak di sektor properti itu diduga melakukan pelanggaran undang-undang perbankan.
Baca Juga: Bangun Properti Baru, Armidian Dapat Suntikan dari Benny Tjokro
Satgas Waspada Investasi mengendus perusahaan milik Benny Tjokrosaputro tersebut melakukan penhimpunan dana secara ilegal. Bahkan nilai dana yang telah dihimpun tersebut diduga mencapai triliunan Rupiah.
"Dengan ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa PT Hanson International Tbk tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito, dan/atau jenis lainnya terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan," kata perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat (1/11/2019).
Baca Juga: Benny Tjokro Tambah Modal Armidian Rp99 Miliar
"Demikian kami sampaikan, agar maklum. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih," tambah dia.
Pengumuman ini tampaknya adalah buntut dari permintaan Satgas Waspada Investasi. Satgas meminta perusahahaan untuk menghentikan semua kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan perseroan.
Tidak cuma itu, Satgas juga meminta Hanson untuk mengembalikan semua dana masyarakat yang telah dihimpunnya.
(Dani Jumadil Akhir)