JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan ada dua ruas tol lain yang mengalami kenaikan tarif. Di mana sebelumnya Tol Jakarta-Tangerang mengalami kenaikan. Diungkap, salah satu ruang tol tersebut adalah Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan, kenaikan tarif tergantung pada angka inflasi dari tahun ke tahun. Dan penyesuaian tarif ini biasanya akan dilakukan setia dua tahun sekali.
Baca Juga: Jokowi Bandingkan Panjang Jalan Tol China dengan Indonesia
Selama dua tahun angka inflasi Indonesia berada di kisaran 3%. Jika mengacu inflasi tersebut, maka kenaikan tarif Tol Jagorawi sekitar 6%-7% atau naik sekitar Rp500.
Jika benar akan disesuaikan maka tarif TJagorawi untuk kendaraan golongan I akan menjadi Rp7.000.
Asal tahu saja, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017, tarif tol Jagorawi yang berlaku sejak 8 September 2017 adalah untuk kendaraan golongan I sebesar Rp6.500. Sementara untuk golongan II adalah Rp9.500.
Kemudian untuk golongan III tarif saat ini adab Rp13.000. Dan untuk golongan IV Dan V tarif saat ini adalah masing-masing Rp16.000 dan Rp19.500.
Baca Juga: Penampakan Tol Manado-Bitung Rp9 Triliun dengan Jembatan Rp500 Miliar
"Penyesuaian inflasi, penyesuaian nilai uang berubah regulasi dua tahun sekali tiap bulan kan belum tentu sama. Itu kan hanya penyesuaian inflasi. Kecil kok paling cuma Rp500-an," ujarnya saat ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, alasan mengapa tarif Tol Jagorawi naik karena sudah seharusnya mengalami kenaikan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah.