Share

Suku Bunga KUR Turun Jadi 6%, Bos OJK: Alhamdulillah

Taufik Fajar, Okezone · Selasa 12 November 2019 14:29 WIB
https: img.okezone.com content 2019 11 12 320 2128819 suku-bunga-kur-turun-jadi-6-bos-ojk-alhamdulillah-T72VutElf0.jpg Suku Bunga KUR Turun Jadi 6% (Foto: Dok Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA - Pemerintah kembali menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% per tahun dari semula 7%. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020, dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024.

Merespons hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur terkait suku bunga KUR mengalami penurunan.

"Alhamdulilah, KUR plafonnya ditingkatkan 36%. Suku bunganya diturunkan dari 7% menjadi 6%. Jadi totalnya naik 36%. Kita dorong prioritas itu KUR cluster," ujar dia di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Bunga KUR Turun Jadi 6%, Menko Airlangga: Untuk Percepat Pengembangan UMKM

Menurut dia, dengan adanya penurunan suku bunga KUR, maka akan mendorong ekspor unggulan serta mengurangi impor.

"Jadi analisisi kami, turunnya KUR ini bisa mendorong ekspor dan substitusi barang impor. Ini bersifat integrasi antara hulu dan hilir. Dari produksi, pengolahan sampai ekspor. Komoditi unggulan kita banyak. Mulai dari perikanan tangkap, udang, pertanian, kelapa sawit, cengkeh, kopi. Jadi akan kita buat per komoditi," ungkap dia.

Baca Juga: Kabar Gembira! Suku Bunga KUR Bakal Turun

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin pemerintah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% dengan subsidi. Meski demikian, penurunan bunga KUR itu disebut Jokowi juga masih terlalu tinggi.

"Subsidi bunga bagi UKM sekarang bunganya 7% mau diturunin ke 6%. Tapi menurut saya ini jumlahnya juga masih kurang, oleh sebab itu saya sudah minta untuk tahun depan bisa ditingkatkan lagi dua kali lipat (subsidinya)," ujar Jokowi saat rapat terbatas 'Pemberdayaan UMKM' di Kantor Presiden, Jakarta.

 KUR

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini